Rabu, 16 Februari 2011

Pendapat mengenai Cyber Crime

Menurut saya setelah membaca artikel di Link http://ictwatch.com/internetsehat/2010/10/07/65-persen-pengguna-internet-jadi-korban-cybercrime/ mengenai Fakta: 65 Persen Pengguna Internet Jadi Korban Cybercrime, ini merupakan ancaman karena begitu banyaknya fakta – fakta yang menyatakan mereka merasa terganggu dan tertipu.

Meningkatnya kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer, karena memiliki keuntungan yang bermanfaat sebagai media penyedia informasi ataupun untuk melakukan dalam hal bisnis. Maka, ada juga kerugian – kerugian yang timbul akibat dari kejahatan yang dilakukan oleh para Hacker. Cybercrime ini membuat pemerintah sulit membrantas teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, seperti jaringan internet. Karena, jika kita mau melaporkan dan menuntut harus mengeluarkan biaya. Sehingga kejahatan ini masih kurang mendapatkan perhatian pemerintah dan harus menunggu hampir satu bulan untuk menyelesaikannya bahkan masalah ini tidak pernah terselesaikan.

Contoh – contoh dari kasus Cybercrime yang dimaksud seperti virus komputer, penipuan kartu kredit online, dan pencurian identitas yang disebutkan pada artikel. Kejahatan ini biasanya perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, ini bisa terjadi karena kurangnya keamanan komputer. Selain itu juga ada pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data. Kejahatan ini sangat merugikan masyarakat. Akan tetapi, hokum mengenai Kejahatan Teknologi Komputer masih belum bisa diatasi Pemerintah. Keamanan – keamanan dalam Teknologi Komputerpun masih belum bisa diandalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar