Rabu, 01 Juni 2011

Keuntungan membangun software dengan Prototipe

Keuntungan dari prototype yaitu dapat embangun software lebih cepat, user dapat belajar mengenai komputer dan aplikasi yang akan dibuatkan untuknya karena user akan mendapat gambaran awal dari prototype, dan dapat membantu mendapatkan kebutuhan detil lebih baik.

Keuntungan lain dari prototype, yaitu :
  • Menghasilkan syarat yang lebih baik dari produksi yang dihasilkan oleh metode ‘spesifikasi tulisan’.
  • User dapat mempertimbangkan sedikit perubahan selama masih bentuk prototipe.
  • Memberikan hasil yang lebih akurat dari pada perkiraan sebelumnya, karena fungsi yang diinginkan dan kerumitannya sudah dapat diketahui dengan baik.
Dengan prototipe tampilan bagi user sudah cukup untuk memeriksa yang dibutuhkan. Menu - menu, bentuk tampilan input, tampilan keluaran, atau laporan yang dicetak, pertanyaan pertanyaan, pesan - pesan merupakan calon yang ideal untuk prototipe.

Yang perlu diperhatikan pada prototype yaitu kumpulan update data, realtime, dan sistem yang bersifat scientific karena ini semua sangat sulit untuk dijadikan model. Maka, sistem yang paling sesuai untuk prototipe adalah satu dari banyak hal yang bergantung pada sistem input/output dari user. Sistem dengan transaksi on-line dikendalikan melalui menu, layar, formulir, laporan, daftar dan perintahnya.

Langkah-langkah pembuatan prototipe :
  1. Permintaan bermula dari kebutuhan user.
  2. Bangunlah sistem prototipe untuk menemukan kebutuhan awal yang diminta.
  3. Biarkan user menggunakan prototipe. Analis harus memberikan pelatihan, membantu dan duduk bersama-sama dengan user, khususnya untuk pertama kali. Anjurkan perubahan. User harus melihat fungsi-fungsi dan sifat dari prototipe, lihat bagaimana ia memecahkan masalah bisnis dan mengusulkan perbaikan.
  4. Implementasikan saran-saran perubahan.
  5. Ulangi langkah ketiga sampai user merasa puas.
  6. Merancang dan membangun suatu sistem akhir seperti sebelumnya.

Selasa, 24 Mei 2011

SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG TI

Dengan mendapatkan pengakuan atau sertifikasi untuk bidang TI maka pihak perusahaan tidak akan takut atau ragu apabila membutuhkan tenaga kerja TI. Karena, dengan adanya program pendidikan yang pada akhirnya melahirkan standar kompetensi atau sertifikasi, memungkinkan bagi lembaga pendidikan untuk mengadopsi perubahan secara cepat. Sehingga tenaka kerja TI berpengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang diimplementasikan dalam perusahaan tersebut.

Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk :
* Membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
* Membentuk standar kerja TI yang tinggi,
* Pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Contoh Sertifikasi nasional dan internasional

Nasional :
- Sertifikasi sistem manajemen mutu,
- Sertifikasi sistem manajemen lingkungan,
- sertifikasi produk,
- sertifikasi ekolabel
- sertifikasi sistem HACCP3
Internasional :
- Adobe Certification Testing
- Avaya Certification Testing
- CompTIA Certification Testing
- LPI (Linux Professional Institute) Certification Testing
- MySQL Certification Testing
- Novell Certification Testing
- Sun Academic Initiative Certification
- SAP Certification Testing
- VERITAS Certification Testing

Lembaga yang melakukan Sertifikasi di bidang teknologi informasi
1.LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika) yang bertugas :
•Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
•Membuat materi uji kompetensi
•Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
•Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
•Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
•Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024

Dengan Standar Kompetensi seperti :

•Spesifikasi performance yang ditetapkan oleh Industri yang mencakup keterampilan, pengetahuan dan sikap yang disyaratkan untuk dapat bekerja secara efektif.
•Standar Kompetensi terdiri atas elemen-elemen kriteria unjuk kerja dan rentang variabel serta petunjuk pengumpulan bukti
Sertifikat Yang Dikeluarkan LSP Telematika ada dua jenis yaitu : Certificate of Competence dan Certificate of Attainment .

2.VUE Authorized Test Centers

Lembaga ini merupakan salah satu penyelenggara training IT yang memiliki kemampuan secara mandiri untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi internasional dari berbagai vendor IT terkemuka seperti Cisco, CompTIA, Novel, Sun, dsb. Tidak semua lembaga training IT memiliki lisensi untuk mengadakan ujian sertifikasi internasional, bahkan banyak lembaga training IT yang bekerjasama dengan kami melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi peserta training yang mengikuti training mereka.

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Sertifikasi
Beberapa bidang pekerjaan tertentu mensyaratkan kualifikasi dan kompetensi dalam menjalankan prosesnya. Permasalahannya adalah bagaimana employer dapat mengetahui bahwa SDM yang dicarinya berkualitas tanpa perlu ia membuang waktu dan tenaga untuk menguji satu-persatu calon karyawannya. Agar lebih jelas dibawah ini adalah mereka yang memerlukan sertifikasi IT :
1. Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist).
2. Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher).
3. Manager dan Supervisor ICT.
4. Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi.

Prosedur untuk mengambil sertifikasi harus mengikuti pelatihan yang diadakan lembaga sertifikasi dan lulus dalam ujiannya. Diperlukan kesungguhan dan kerja keras agar kita bisa lulus ujian sertifikasi. Pada akhirnya keberhasilan meraih sertifikasi juga akan mendorong sukses dalam berkarir.



http://tunkey1503.wordpress.com/2011/05/19/sertifikasi-keahlian-di-bidang-ti/
http://naniwijaya.wordpress.com/2010/05/10/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it/
http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CBUQFjAA&url=http%3A%2F%2Firmarr.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F11619%2FSERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc&ei=9vvbTa-9PMjJrAfAwYDfDg&usg=AFQjCNGyF0JdBWy8hv5VEjMfsyFQJJvlGw

Senin, 16 Mei 2011

Teknik Estimasi Suatu Proyek Sistem Informasi

Proses pengulangan biasa di sebut Estimasi ( Perkiraan ) yang pertama dilakukan selama fase definisi, ketika menulis rencana pendahuluan proyek. Estimasi ini diperlukan untuk proposal dengan melakukan 3 teknik – teknik, yaitu :

1. Keputusan Profesional
Memperkirakan dengan membayangkan sambil memejamkan matanya untuk memberikan Keputusan Profesional murni, maka dalam membuat program “report generation modules”, harus memiliki pengalaman yang luas, lakukan dengan pendekatan merancang report tersebut dan memperkirakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat program tersebut. Setelah mempelajari rancangan program selama 5 menit, programmer lalu menutup matanya selama 5 menit (dia tidak tidur, tetapi berhitung), dan kemudian mengatakan “15 hari”.

Keuntungan dari teknik ini adalah cepat , dan jika seseorang sudah ahli dalam teknik ini, maka estimasinya pasti akan lebih akurat. Sedangkan kerugian dari teknik ini adalah bahwa anda membutuhkan seorang ahli yang berpengalaman dalam bidang ini, dan beberapa ahli tersebut akan bekerja keras untuk mendapatkan estimasi yang tepat.

2. Sejarah
Membuat estimasi lebih khusus, harus mengerti tentang sejarahnya. Ini merupakan jalan keluar dari ketergantungan pada orang. Tulislah berapa lama masing-masing tugas dapat diselesaikan dan siapa yang bertanggung jawab atas tugas tersebut. Anda dapat membandingkan tugas yang akan diestimasikan dengan tugas yang sama yang dikerjakan lebih awal, setelah itu mulailah dengan melakukan estimasi. Hal ini dimaksudkan agar anda menjabarkan suatu proyek ke dalam beberapa tugas yang biasanya diulang dan mudah untuk dibandingkan.

3. Rumus-rumus
Ada beberapa rumus yang digunakan dalam software estimasi. Software yang baik untuk diketahui adalah COCOMO (Referensi 15). COCOMO dapat digunakan untuk memperkirakan biaya proyek, usaha (person months), jadwal, dan jumlah staf untuk masing-masing fase berikut ini :

Preliminary Design - our Analysis Phase
Detailed Design (DD) - our Design Phase
Code and Unit Tes (CUT) - same as ours
System Test - our System Test and Acceptance Phase

Ada 3 tipe penginputan dengan COCOMO

ATURAN PERSETUJUAN ESTIMASI PADA DEC
Perusahaan besar seperti DEC menggunakan pendekatan - pendekatan ini, mereka menggunakan rumus-rumus, tetapi mereka tetap mengikuti aturan berikut ini :
• Jangan pernah menanyakan pada seseorang yang tidak berpengalaman untuk melakukan estimasi.
• Lakukan estimasi secara berkelompok, jika anda mampu menyediakan sumber daya manusianya.
• Jangan memaksa melakukan estimasi pada seseorang profesional, seperti programmer.
• Jangan pernah mengambil rata-rata dari estimasi yang berbeda.
• Membagi persoalan menjadi bagian kecil secara mendetail selama satu minggu atau kurang.
• Selalu tambahkan (kalikan ?) untuk kejadian yang tidak pasti.
• Selalu berikan jangka waktu ketika melakukan estimasi bagi manajer atau klien.
• Gunakan naluri anda.

Senin, 09 Mei 2011

Model Pengembangan Standar Profesi

Model Pengembangan Standar Profesi
Suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan disebut sebagai Profesi Menurut Winsley (1964).
Organisasi Profesi yaitu suatu Organisasi yang memiliki anggota bergabung bersama dan berperan sebagai praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai Profesi untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.

Berikut akan dijelaskan beberapa Standar - Standar profesi, yaitu :
• Standar profesi ACM dan IEEE
Pada tahun 1947 di Kota New York telah didirikan sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yaitu ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer.

Rekayasa Perangkat Lunak Kode Etik dan Profesional Praktek (Versi 5.2) seperti yang direkomendasikan oleh ACM / IEEE-CS Joint Task Force on Software Engineering Etika dan Profesional Praktek dan bersama-sama disetujui oleh ACM dan IEEE-CS sebagai standar untuk mengajar dan berlatih perangkat lunak rekayasa.

Versi kode singkat merangkum aspirasi pada tingkat tinggi abstraksi tersebut; klausa yang disertakan dalam versi lengkap memberikan contoh-contoh dan rincian tentang bagaimana aspirasi ini mengubah cara kita bertindak sebagai profesional rekayasa perangkat lunak. Without the aspirations, the details can become legalistic and tedious; without the details, the aspirations can become high sounding but empty; together, the aspirations and the details form a cohesive code. Tanpa aspirasi, rincian bisa menjadi legalistik dan membosankan; tanpa rincian, aspirasi dapat menjadi tinggi terdengar tapi kosong; bersama-sama, aspirasi dan rincian bentuk kode kohesif.
Software engineers shall commit themselves to making the analysis, specification, design, development, testing and maintenance of software a beneficial and respected profession. insinyur Perangkat Lunak harus berkomitmen untuk membuat analisis, spesifikasi, desain, pengembangan, pengujian dan pemeliharaan perangkat lunak dan dihormati profesi menguntungkan. In accordance with their commitment to the health, safety and welfare of the public, software engineers shall adhere to the following Eight Principles: Sesuai dengan komitmen mereka untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, insinyur perangkat lunak harus mematuhi Delapan Prinsip berikut:
1. PUBLIC – UMUM – Software insinyur harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik.
2. CLIENT AND EMPLOYER – KLIEN dan majikan – Software insinyur harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan yang konsisten dengan kepentingan publik.
3. PRODUCT – PRODUK – Software insinyur harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin.
4. JUDGMENT – PENGHAKIMAN – Software insinyur harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
5. MANAGEMENT – MANAJEMEN – Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan.
6. PROFESSION – PROFESI – Software insinyur harus memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik.
7. COLLEAGUES – Kolega – Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka.
8. SELF – DIRI – Software insinyur harus berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi.

• Standar Profesi di Indonesia Dan Regional
Upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global, perkembangan Teknologi Informasi merupakan kebutuhan di Indonesia. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui Departemen terkait.

Langkah-langkah yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai beriku :
1.Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
2.Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi Informasi di Indonesia
3.Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional TI
4.Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan dalam upaya Pengembangan Profesi
5.Penerapan mekanisme re-sertifikasi

• Standar Profesi di USA dan Kanada
Kode Etik Profesional
organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan public yaitu Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada.

Aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.

1.Pribadi Standar
Petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
*Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
*Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.

2. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik
Petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
*Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya
berubah.
*Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
*Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka
dan dalam semua transaksi keuangan.
*Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan
peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak
yang berwenang.

3.Pengembangan Profesional
Petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan public.

4.Integritas Profesional – Informasi
Petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
*Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
*Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
*Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
*Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.

5.Integritas Profesional – Hubungan
Petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
*Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
*Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak.
*Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
*Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
*Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.

6.Konflik Kepentingan
Petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
*Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
*Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
*Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik.

• Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman, Perancis)
Contoh yang akan di bahas untuk standar profesi di Eropa adalah satndar profesi di bidang kedokteran. Etika adalah setua peradaban itu sendiri. Arti populer etika adalah bahwa hal itu adalah kode perilaku dianggap benar, terutama untuk kelompok tertentu, profesi atau individu. Etika yang terutama berkaitan dengan bagaimana orang harus bertindak. Banyak prinsip-prinsip etis didasarkan pada kombinasi sensitivitas, kesopanan dan ‘kuda-akal’.
WFOT Kode Etik ini dirancang untuk memberikan panduan luas bagi praktek terapi okupasi. Standar COTEC Praktek ini dimaksudkan untuk menyempurnakan etika yang spesifik dan rinci prinsip-prinsip lebih. Standar Praktek dan Kode Etik untuk profesi kami itu sangat erat terkait. Kedua Kode Etik dan Standar Praktek adalah metode yang ditetapkan atau perangkat peraturan yang berhubungan dengan bersikap dll, suatu situasi tertentu (Chambers 20th Century Dictionary 1983). Tujuan ini adalah untuk memberikan pernyataan publik prinsip yang ditetapkan untuk terapis okupasi dan siswa oleh badan profesional. Mereka menyediakan seperangkat pedoman yang spesifik untuk praktek yang membantu terapis okupasi membuat keputusan etis, dengan memperhatikan hak-hak klien. Pedoman saja tidak dapat diambil sebagai absolut, – mereka permintaan dari terapis okupasi kombinasi standar etika, nilai-nilai moral dan perilaku profesional.
Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.
Kita semua sekarang akrab dengan Instruksi Tinggi tentang Sistem Umum untuk pengakuan ijazah pendidikan tinggi (89/48/EEC). Pasal 6.1 dari Petunjuk ini menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dari Negara Anggota host memerlukan seseorang mengambil profesi diatur untuk “melarang mengejar profesi bahwa dalam hal terjadi pelanggaran profesional yang serius”. Kelompok profesional ini memberikan kita alasan yang sangat baik untuk menetapkan standar untuk praktik profesional kami.
Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan.
Ada dua bagian utama dalam dokumen ini: -
- Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
- Standar Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada tahun 1996.
Disusun bersama dengan perwakilan dari Asosiasi Nasional oleh Kode Etik dan Standar Praktek Komite Dokumen Maria McGuinn (Ketua & Sekretaris) Judith Marti dan Dirk de Vylder.

Kode Etik
Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist menggambarkan perilaku yang tepat terapis okupasi berlatih di semua bidang terapi pekerjaan. Karena semua Asosiasi Nasional Terapi Pekerjaan di Eropa adalah anggota atau anggota Associate WFOT maka dipandang tepat yang harus COTEC basis Standar Praktek pada kode ini.
Pribadi atribut
Pekerjaan terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan.
Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi
Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan.
Mengembangkan pengetahuan professional
Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja profesional mereka.
Promosi profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan mengatur badan-badan di, nasional dan internasional tingkat regional.



http://mayrodo.blogspot.com/2011/05/standar-profesi-acm-ieee.html
http://vosler.info/a-model_pengembangan_standar_profesi
http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html
http://www.gfoa.org/index.php?option=com_content&task=view&id=98&Itemid=108

Selasa, 12 April 2011

Langkah - langkah Pemrograman

Langkah-langkah dari pemrograman parallel run, yaitu :
1. AutoConfig Opsi Run Paralel
The "Paralel Run" fitur memungkinkan AutoConfig akan dieksekusi secara bersamaan di beberapa node dari Oracle E-Business Suite contoh. AutoConfig konfigurasi tertentu dari satu simpul tergantung dalam konfigurasi dari node lain. Ketika berjalan dalam modus paralel, AutoConfig menggunakan dbms_locks sehingga konfigurasi satu node tidak mengganggu konfigurasi dari node lain.

Selama fase (Inst) instansiasi, penguncian dilakukan di tingkat script. Selama fase (EXEC) eksekusi, penguncian dilakukan pada tingkat product_top.AutoConfig dapat dijalankan dalam modus paralel pada
aplikasi tier dengan perintah berikut:
perl $ AD_TOP / bin / contextfile adconfig.pl =
[Produk = ]-paralel

Dimana adalah path absolut dari file konteks applicaton tier,dan adalah nama pendek dari produk yang akan dikonfigurasi. AutoConfig dapat dijalankan dalam modus paralel pada
database tier dengan perintah berikut:
perl $ ORACLE_HOME / appsutil / bin / contextfile adconfig.pl =
-Paralel
Dimana adalah path absolut dari file konteks database tier. Dalam modus paralel, AutoConfig harus dipanggil dengan opsi "-paralel" pada semua node dari multi-node lingkungan. Fitur ini dapat diperoleh dengan menerapkan patch berikut:
• 7207440:
TXK 12.0.4 Laporan Patch 1 -hanya untuk R12
Fitur ini saat ini tidak tersedia untuk
Oracle E-Business Suite 11i

2. AutoConfig: Profiler
Fitur baru ini memberikan laporan HTML konsolidasi dari AutoConfig jalankan. Laporan ini menampilkan diringkas pandangan bahwa daftar semua produk tops, bersama dengan total Instansiasi dan waktu pelaksanaan template dalam masing-masing atas produk. Anda dapat menelusuri lebih lanjut ke dalam laporan ini untuk melihat yang berikut:
• Sumber dan target lokasi setiap template
• Waktu dikonsumsi untuk instantiate / mengeksekusi skrip template individu
• Eksekusi laporan untuk setiap script template

AutoConfig dapat dijalankan dalam modus profil pada aplikasi tier dengan perintah berikut:
$ AD_TOP / bin / contextfile adconfig.pl =
[Produk = ]-profil

Dimana adalah path absolut ke file konteks aplikasi tier dan adalah nama pendek dari produk untuk mengkonfigurasi. AutoConfig dapat dijalankan dalam modus profil pada database tier dengan perintah berikut:
perl $ ORACLE_HOME / appsutil / bin contextfile / adconfig.pl = -profil
Dimana adalah path absolut ke file konteks database tier. Fitur ini dapat diperoleh dengan menerapkan patch berikut:
• 7207440:
TXK 12.0.4 Patch Laporan
-Untuk R12
• 6372396:
TXK AutoConfig dan Template Patch Rollup S
-Untuk11i

Selasa, 22 Maret 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK CIPTA DAN TELEKOMUNIKASI

Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang HAK CIPTA
Pada Bagian Keempat : Ciptaan yang Dilindungi
Terdapat ada Pasal 12, mengenai :
1. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Pada Pasal 13, yaitu :
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Prosedur pendaftaran HAKI pada KeMenKumHAm
Dalam peraturan perundang-undangan bidang HKI (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang) diamanatkan bahwa permohonan HKI dapat diajukan oleh pemohon atau kuasa. Kuasa dalam hal ini adalah Konsultan HKI yang terdaftar pada Ditjen HKI. Pengaturan lebih lanjut tentang Konsultan HKI diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2005. Prosedur pada pendaftaran HAKI pada kemenkumham ini harus memenuhi pasal-pasal yang berkaitan. Pada dasarnya pendaftaran hak cipta tidak hanya dilakukan pada kemenkumham tetapi juga perlu didaftarkan pada UNESCO, agar hasil karya kita terutama yang berhubungan dengan kebudayaan,hasil seni dan lain-lain tidak diambil atau di plagiat oleh orang lain bahkan negara lain.

Undang – Undang Nomor 39 tentang Telekomunikasi
Asas dan tujuan telekomunikasi
Diselenggarakannya Telekomunikasi yang berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, disertai kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan diri sendiri. Dengan tujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. Serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Maka,dengan adanya asas dan tujuan telekomunikasi ini dengan semakin majunya teknologi komunikasi akan tercapai sesuai dengan prinsipnya menghilangkan keterbatasan dan jarak dimanapun kita berada.

Keterbatasan Undang - undang Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
Adanya Undang - undang telekomunikasi di Indonesia, maka setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dimulai dari asas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi penyidikkan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Kalau soal keterbatasan Undang - undang telekomunikasi sepertinya tidak ada keterbatasan sama sekali, karena Undang - undang itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak kita inginkan, ditambah lagi di jaman modern sekarang. Karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK CIPTA DAN TELEKOMUNIKASI

Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang HAK CIPTA
Pada Bagian Keempat : Ciptaan yang Dilindungi
Terdapat ada Pasal 12, mengenai :
1. Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2. Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Pada Pasal 13, yaitu :
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Prosedur pendaftaran HAKI pada KeMenKumHAm
Dalam peraturan perundang-undangan bidang HKI (Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang) diamanatkan bahwa permohonan HKI dapat diajukan oleh pemohon atau kuasa. Kuasa dalam hal ini adalah Konsultan HKI yang terdaftar pada Ditjen HKI. Pengaturan lebih lanjut tentang Konsultan HKI diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2005. Prosedur pada pendaftaran HAKI pada kemenkumham ini harus memenuhi pasal-pasal yang berkaitan. Pada dasarnya pendaftaran hak cipta tidak hanya dilakukan pada kemenkumham tetapi juga perlu didaftarkan pada UNESCO, agar hasil karya kita terutama yang berhubungan dengan kebudayaan,hasil seni dan lain-lain tidak diambil atau di plagiat oleh orang lain bahkan negara lain.

Undang – Undang Nomor 39 tentang Telekomunikasi
Asas dan tujuan telekomunikasi
Diselenggarakannya Telekomunikasi yang berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, disertai kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan diri sendiri. Dengan tujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa. Serta meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Maka,dengan adanya asas dan tujuan telekomunikasi ini dengan semakin majunya teknologi komunikasi akan tercapai sesuai dengan prinsipnya menghilangkan keterbatasan dan jarak dimanapun kita berada.

Keterbatasan Undang - undang Telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
Adanya Undang - undang telekomunikasi di Indonesia, maka setiap penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia dapat mengerti dan memahami semua hal yang berhubungan dengan telekomunikasi dalam bidang teknologi informasi dimulai dari asas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi penyidikkan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Kalau soal keterbatasan Undang - undang telekomunikasi sepertinya tidak ada keterbatasan sama sekali, karena Undang - undang itu dibuat untuk meminimalkan hal-hal yang tidak kita inginkan, ditambah lagi di jaman modern sekarang. Karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.. jadi kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.